Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh dari beberapa serikat pekerja melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja di halaman gedung Balai Kota Bogor, Rabu (21/10/2020). Aksi ratusan buruh tersebut berlangsung aman.
Tak ada penutupan jalur di seputar Istana Bogor. Aparat kepolisian dan TNI hanya fokus jaga di depan Balai Kota Bogor dan beberapa titik lokasi lainnya.
Advertisement
Berbeda pada aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa beberapa hari terakhir ini, di mana akses jalan yang melewati depan Istana Bogor ditutup dengan kawat berduri dan blokade aparat.
Tuntutan buruh sama seperti aksi sebelumnya, yakni menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Menurut mereka, penolakan Omnibus Law tersebut sebagai bentuk perlawanan dari buruh yang menganggap undang-undang itu tidak berpihak kepada pekerja.
"Kami tetap akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu," ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mardika.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menunggu Wali Kota
Pihaknya mengaku tidak akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK), karena upaya itu dinilai percuma.
"Percuma akan sia-sia saja. Kami meminta kepada Wali Kota Bogor agar mengirimkan surat ke Presiden agar menerbitkan Perpu," ujarnya.
Sampai saat ini, ratusan buruh masih bertahan di halaman Balai Kota Bogor, menunggu Wali Kota Bogor Bima Arya menyerap aspirasi buruh kemudian mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu.
Advertisement