Fredrich Yunadi, Terpidana Merintangi Kasus Hukum Setya Novanto Ajukan PK

Takdir mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi peninjauan kembali yang diajukan Fredrich

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Okt 2020, 14:13 WIB
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi kasus hukum Setya Novanto dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP.

"Iya, kami telah menerima pemberitahuan jadwal persidangannya," ujar Jaksa KPK Takdir Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Takdir mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi peninjauan kembali yang diajukan Fredrich Yunadi. Takdir memastikan akan menghadiri sidang yang rencananya akan digelar, Jumat, 23 Oktober 2020.

"Kami akan menghadiri persidangannya, Jumat, tanggal 23 Oktober, jam 9 pagi," kata Takdir.

Diketahui, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beranggapan Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pennuntut umum. Jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vonis 7 Tahun

Fredrich dan jaksa tak terima vonis tersebut. Mereka mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Fredrick dan memperkuat vonis 7 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Alhasil, vonis Fredrich ditambah menjadi 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Kini Fredrich mengajukan upaya hukum PK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya