Redam Demo, Pemerintah Harus Beri Jawaban Jelas Soal UU Cipta Kerja

Upaya masyarakat mempertanyakan UU Cipta Kerja baik melalui protes tersurat maupun petisi tidak ada yang digubris oleh pemerintah.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 21 Okt 2020, 19:16 WIB
Massa buruh dan tani saat menggelar longmarch menuju Istana Negara di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Ratusan buruh dan tani dari berbagai daerah tersebut akan menggelar aksi di Istana Negara menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Buruh akan menggelar aksi susulan tolak UU Cipta Kerja awal November 2020. Momentum ini bertepatan dengan selesainya reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden KSPI Said Iqbal mendesak DPR untuk melakukan legislative review atas UU Cipta Kerja ini.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, mestinya pemerintah segera melakukan klarifikasi. Menurut Agus, hal yang paling mendasar yang disoroti masyarakat adalah pembahasan UU Cipta Kerja yang tidak gamblang.

“Mekanisme pengesahan sampai jadi UU itu yang harus dipertanyakan. Kan sudah jelas bahwa itu bermasalah. Harusnya Pemerintah menjawab resmi. Sampai hari ini kan tidak ada jawaban resmi. Kenapa itu dibahas tapi bahannya tidak ada. terus kenapa sudah disahkan juga macam macam versinya itu kan juga harus dijelaskan,” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).

Hal-hal itulah yang menurut Agus memancing respons masyarakat untuk melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja. Sebab, upaya sebelumnya baik melalui protes tersurat maupun petisi, tidak ada yang digubris. “Ketika pemerintah tidak memberikan jawaban yang jelas itu akan terus berlanjut,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menilai aksi yang berlarut larut dan tak segera disikapi tegas oleh pemerintah ini, rawan ditunggangi. Hal ini tentu akan menyulitkan pemerintah, terutama aparat keamanan di lapangan. “Buat saya jawabannya satu. Jelaskan pada publik kenapa itu bisa terjadi,” tegas Agus.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Menko Luhut Siapkan Situs Khusus Tampung Kritikan UU Cipta Kerja

Massa membakar ban saat aksi menolak UU Omnihus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diikuti mahasiswa, buruh, dan pelajar berujung dengan aksi bakar ban di sejumlah titik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menyiapkan situs khusus untuk Undang-Undang (UU) Cipta KerjaWebsite resmi tersebut dibuat untuk menampung berbagai masukan dan kritikan terkait UU Cipta Kerja.

"Menyangkut sekali lagi turunan dari Undang-Undang Omnibus law ini, mungkin per besok akan dibuat website di Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, Anda bisa lihat di sana, sehingga tidak ada yang mengklaim dia tidak didengarkan pendapatnya," katanya dalam siaran virtual Economic Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10/2020).

 

Lewat situs tersebut, Luhut menyatakan, masyarakat nantinya bisa berpartisipasi aktif dalam penyusunan aturan turunan hingga pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

"Bisa buat masukan, sehingga aturan turunan/peraturan pemerintah segala macam itu akan bisa dilihat, bisa dikoreksi," jelas dia.

Luhut menilai, bentuk masukan seperti itu lebih aman ketimbang melakukan demonstrasi yang meramaikan jalan. Sebab, ia khawatir aksi tersebut justru menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Oleh karenanya, ia pun geram dengan kelakuan sejumlah oknum yang masih mementingkan egonya dengan berdemonstrasi menentang UU Cipta Kerja ketimbang menjaga jarak dan taat pada protokol kesehatan.

"Terus terang saya tidak setuju aja demo-demo itu dilakukan sekarang. Saya berkali-kali mengatakan jagalah birahi politik kita, karena yang kita lakukan ini dapat menimbulkan klaster baru," seru Luhut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya