Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Raharja melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Indofarma Tbk, dan PT Administrasi Medika tentang Rencana Kerja Sama Penanganan Korban Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, Rabu (21/10).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dan Direktur Utama PT Administrasi Medika, Jati Widagdo yang digelar secara virtual dan turut disaksikan oleh Direktur Bisnis Holding Indonesia Financial Group (IFG) Pantro Pander Silitonga.
Advertisement
Juga Direktur Utama Holding PT Telkom Indonesia yang diwakili oleh Deputy Executive Vice President-Divisi Enterprise Services, Eddy Sofryano, Jajaran Direksi PT Indofarma Tbk, Jajaran Direksi PT Jasa Raharja, Jajaran Direksi PT Administrasi Medika serta seluruh Kepala Unit Kerja dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja seluruh Indonesia.
Adapun maksud dan tujuan dari MoU tersebut adalah sebagai landasan dalam rencana kerja sama dengan memanfaatkan potensi dan kompetensi ketiga instansi dengan tujuan untuk membangun koordinasi kerja sama guna meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang kendaraan umum.
Bergabungnya Jasa Raharja sebagai anggota Group Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), semakin menguatkan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tugas pokok Jasa Raharja yaitu menyerahkan santunan kecelakaan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum. Agar pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat maksimal diterima, diperlukan persiapan dalam rencana kerja sama terkait penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang kendaraan umum.
Sehingga nantinya hak masyarakat atas santunan khususnya penggantian biaya rawatan lebih dapat berjalan efektif dan efisien serta optimal diterima oleh korban dengan tetap mengacu kepada ketentuan internal dan kapabilitas dari masing-masing instansi.
Budi Rahardjo S, selaku Direktur Utama Jasa Raharja menyampaikan bahwa "Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini sebagai salah satu langkah adaptif dan kolaboratif di era digital dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat dan akuntabel, khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang kendaraan umum. Disamping itu, juga sebagai pengayaan data serta informasi dari pemanfaatan potensi dan kompetensi masing-masing pihak," ujar Budi Rahardjo.
PT Indofarma Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri dan pemasaran produk farmasi dan alat kesehatan. Perusahaan itu tergabung dalam Holding BUMN Farmasi bersama PT Bio Farma (Persero) dan PT Kimia Farma Tbk, untuk merespon positif atas adanya kolaborasi ini sehingga diharapkan manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat berjalan secara optimal, efektif dan tepat guna sebagai upaya pemulihan bagi korban kecelakaan yang merupakan tugas pokok utamadari Jasa Raharja.
Sebelumnya, pada 14 September 2020 digelar Soft Launching SiVERA (Sistem Verifikasi Rawatan) antara Jasa Raharja bersama dengan TPA Ad medika yang merupakan suatu sistem terintegrasi untuk memverifikasi biaya rawatan korban kecelakaan di rumah sakit secara lebih profesional, tepat, cepat dan prudent.
Hal ini selaras dengan milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk lebih menguatkan lagi sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis data analysis, sebagaimana perkembangan industri 4.0 yang memperhatikan konteks Governance Risk Control (GRC).
Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan September 2020 lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari2 hari, sehingga apabila dirata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal duniadapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam, dengan jumlah penyerahan santunansampai dengan September 2020 adalah sebesar Rp1,7 triliun.
(*)