Wahai Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9, Jangan Lupa Beli Paket Pelatihan

Peserta Kartu Prakerja gelombang 9 diminta segera membeli paket pelatihan pertama, selambat-lambatnya hingga besok, 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Okt 2020, 08:17 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan penerima manfaat gelombang 9 untuk segera membeli paket pelatihan pertama, selambat-lambatnya hingga besok, 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 9, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!,” dilansir dari laman instagram @prakerja.go.id, Kamis (22/10/2020).

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

“Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut,”

Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 telah ditutup pada 21 September 2020 lalu, dengan kuota penerima sebanyak 800 ribu orang. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sabar, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka

Kartu Prakerja

Pemerintah tetap melanjutkan program Kartu Prakerja yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM ini.  Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11 masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja (KCK).

“Kami masih menunggu keputusan dari KCK (terkait pembukaan gelombang 11 kartu Prakerja),” kata Head of Communications Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada liputan6.com, Selasa (20/10/2020).

Lanjut Louisa, dari gelombang 1-8 pihaknya telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja. Sementara untuk pencabutan kepesertaan gelombang 9 dan 10 pihaknya masih menunggu masa jatuh tempo peserta hingga 30 hari untuk membeli pelatihan pertamanya.

“Untuk gelombang 9 dan 10 belum jatuh tempo. Dananya telah kami kembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dan KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut,” ujarnya.

Adapun dikutip dari laporan kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tahun 2020 yang dipublikasikan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Program bantuan pelatihan ini diberikan untuk pencari kerja dan pekerja ter-PHK.

Tujuannya agar mereka memiliki kompetensi tambahan sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Namun, di masa pandemi covid-19 Kartu Prakerja didesain menjadi program bantuan “semi bansos”.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya