Liputan6.com, Jakarta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur Anni Juwairiyah menyampaikan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak untuk didata sebagai warga negara.
Menurut Anni, pendataan masyarakat penyandang disabilitas sangat berguna bagi penyesuaian akses dan bantuan bagi disabilitas di berbagai kesempatan seperti saat pemilihan umum (Pemilu).
Advertisement
Pendataan masyarakat disabilitas harus akurat berdasarkan karakteristik dan ragam disabilitas yang disandang. Data juga harus rinci untuk mengatasi hambatan para penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya.
“Hal ini penting untuk membantu perumusan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan PP No. 70. Data tersebut juga harus divalidasi setiap 2 tahun sekali berbasis teknologi informasi dan jika belum terdata, penyandang disabilitas harus proaktif mendatangi kecamatan untuk pendataan tersebut,” ujar Anni dalam webinar pada Rabu (21/10/2020).
Namun, tambahnya, masih terdapat sejumlah masalah, seperti masih beragamnya sistem pendata, sulitnya mengubah mindset baik dari penyandang disabilitas dan pemerintah, belum meratanya pemahaman tentang disabilitas dari para pengumpul data dan RT/RW yang berasal dari kalangan non disabilitas.
“Banyak yang masih tidak mengerti ragam disabilitas, jadi yang tidak disabilitas didata sebagai penyandang disabilitas dan sebaliknya. Begitu pun RT/RW ada saja yang belum tahu jumlah pasti penyandang disabilitas yang tinggal di daerahnya.”
Simak Video Berikut Ini:
Penyelenggara Pendataan Disabilitas
Menurut Anni, pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pendataan. Mengingat pendataan adalah salah satu hak penyandang disabilitas.
“Penyelenggara pendataan adalah lembaga yang mengurus tentang sosial atau statistik, dalam hal ini tentunya Kementerian Sosial dan panitia pemungutan suara (PPS). Bisa salah satunya atau keduanya bekerja sama.”
Data yang harus dicari adalah data yang rinci. Anni sebagai disabilitas daksa menyebut bahwa disabilitas daksa saja sudah memiliki kondisi yang berbeda sehingga kebutuhannya pun akan berbeda.
Data yang dikumpulkan berfungsi untuk mengetahui berbagai kebutuhan tersebut sehingga pihak lain bisa membantu menyediakannya sebagai bentuk pemenuhan hak disabilitas. Contoh, dengan data yang rinci maka panitia Pemilu dapat mengetahui berapa jumlah difabel yang membutuhkan pendamping. Dengan demikian, pendamping pun bisa disiapkan.
“Data juga dikumpulkan untuk membantu perumusan implementasi kebijakan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Advertisement