Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua petinggi PT Wijaya Karya (WIKA) Persero, hari ini, Kamis (22/10/2020).
Keduanya akan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Advertisement
Adapun yang akan diperiksa KPK yakni Project Manager PT Wika Didiet Hadianto dan Kepala Seksi Proyek Kecil PT Wika Bayu Cahya Saputra.
Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi terkait tersangka Adnan alias AN.
"KPK menjadwalkan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus PT Wika
Sebelumnya, penyidik KPK menahan Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Sebelum ditahan, keduanya akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Lili.
Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 milyar.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement