Liputan6.com, Demak - Calon Bupati (Cabup) Demak, Mugiyono, dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Surat pemecatan bernomor 72 / KPTS/ DPP/ X / 2020 tertanggal 20 Oktober 2020 dilayangkan dengan pertimbangan kader PDIP tersebut membangkang terhadap kebijakan, pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
Sebelumnya Mugiyono menjabat sebagai anggota DPRD Demak Fraksi PDI Perjuangan Periode 2014 -2019. Ia dianggap tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi calon bupati dan wakil bupati Demak. Mugiyono malah menggandeng Gus Badruddin dan maju pada bursa kepala daerah berbekal rekomendasi dari partai lain.
Rekomendasi DPP PDI Perjuangan sendiri diberikan kepada Eistianah dan Ali Makhsun.
Baca Juga
Advertisement
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet dalam konferensi pers menyebut sebagai kader partai seharusnya Mugiyono patuh terhadap peraturan organisasi. Sangat wajar jika Mugiyono mendapat sanksi pemecatan akibat pelanggaran berat yang dilakukannya.
Fahrudin Bisri Slamet menyatakan bahwa surat pemecatan terhadap Mugiyono sudah melalui prosedur yang jelas.
"Berdasarkan pengajuan dan bukti-bukti yang lengkap bahwa beliau memang maju dari partai lain," kata Fahrudin.
Mugiyono sendiri mengaku belum menerima surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Kami belum menerima suratnya, dan kalau sudah turun ya Alhamdulillah," kata Mugiyono.
Pihaknya mengaku memang sudah siap dengan segala resiko ketika mencalonkan diri menjadi orang nomor 1 di Bumi Kota Wali melalui usungan partai lain.
Pemecatan ini bukan yang pertama terjadi. Nyaris dalam setiap perhelatan Pilkada, PDIP selalu memecat kadernya yang tak segaris dengan keputusan ketua Umum DPP PDI Perjuangan.