Usai Bertemu Jokowi, Forum Rektor Indonesia Mengaku Siap Kaji RUU Cipta Kerja

Presiden Jokowi berharap FRI bisa mengkaji dan memberi masukan bila ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang memang perlu dicermati dampaknya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Okt 2020, 13:50 WIB
Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja atau omnibus law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan siap mengkajian Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang telah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu.

Hal itu diutarakan usai pertemuan FRI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin, 19 Oktober kemarin. 

Pada pertemuan tersebut, FRI menyampaikan sikap terkait situasi nasional pasca-disetujuinya RUU Cipta Kerja. Pihaknya juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Bapak Presiden telah menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja, dan berharap FRI bisa mengkaji dan memberi masukan bila ada pasal-pasal yang memang perlu dicermati dampaknya. Presiden mendengarkan secara serius apa yang menjadi aspirasi FRI. Ini menunjukkan sikap terbuka dari Bapak Presiden," ujar Ketua FRI Arif Satria yang juga Rektor IPB University dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2020. 

Pada pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menekankan, nantinya RUU Cipta Kerja diperlukan untuk memperlancar investasi UMKM dan koperasi. Namun, RUU yang tinggal disahkan tersebut kerap disalahpahami seolah-olah hanya untuk investasi asing.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Indonesia Dinilai Tempat Paling Sulit untuk Investasi

Sementara itu, berdasarkan Laporan Global Business Complexity Index Rankings 2020, Indonesia berada di posisi pertama. Artinya, Indonesia dianggap tempat paling sulit untuk investasi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Brasil, China, dan Malaysia.

"Di sinilah UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut," kata Arief. 

Adapun soal substansi isi RUU Cipta Kerja, Arief menyebut pihaknya akan memberikan catatan setelah kajian selesai.

"Dalam waktu dekat FRI akan melakukan serial FGD yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membahas UU Cipta Kerja tersebut. Dan hasilnya akan menjadi bahan masukan FRI kepada pemerintah dan DPR RI," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya