Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta kalangan pondok pesantren bersiap-siap menghadapi implementasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pasalnya, aturan yang telah diundangkan September 2019 lalu telah lolos uji publik.
Tak hanya itu, uji publik Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung. Sehingga, dalam waktu tak lama lagi, kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif.
Advertisement
"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Fachrul dikutip dari siaran persnya, Kamis (22/10/2020).
Dengan adanya aturan ini, pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan, dan lain-lain.
"Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren," ujar Fachrul.
Dia mengatakan undang-undang ini ibarat kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren.
Dengan disahkannya aturan baru, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil yang diakui.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ijazah Pesantren di Akui Negara
Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.
"Nantinya, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi," ucap dia.
Adapun Perpres terkait UU Pesantren ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan Peraturan Menag tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.
Advertisement