Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Praktisi hukum Fahri Bachmid mengatakan, langkah Kejagung ini sangat penting dalam praktik penerapan hukum tipikor di Indonesia saat ini.
Advertisement
"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap para terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktek penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," tutur Fahri dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Menurut Fahri, tuntutan seumur hidup terhadap para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menunjukan komitmen dan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan perkara Jiwasraya. Terlebih, ini sejalan dengan ekspektasi publik dan rasa keadilan masyarakat.
"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," jelas dia.
Tuntutan Kejagung pun dinilai proporsional dan menjadi langkah kebijakan yang tidak biasa. Mengingat kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 16,8 triliun.
Lebih lanjut, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disusun secara terpisah terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri menilai ada cukup banyak pihak yang terlibat.
"Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Ini hendaknya menjadi agenda top priority Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan legacy proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis," Fahri menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dituntut Seumur Hidup
Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa kasus korupsi.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2020.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Selain pidana pokok, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, yakni senilai Rp 6.078.500.000.000,00 untuk pemilik PT Hanson dan Rp 10.728.783.375.000 untuk Heru Hidayat.
Apabila dalam satu bulan kedua terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh negara sebagai uang pengganti.
"Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 12 Oktober 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Susanti melanjutkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Vonis terhadap Hary Prasetyo sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup. Namun dalam vonis, hakim tak menjatuhkan denda seperti tuntutan jaksa yakni Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara vonis terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan. Jaksa menuntut Hendrisman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan tuntutan terhadap Syahmirwan yakni pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Satu nama lainnya yang divonis hukuman seumur hidup adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Joko Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujat Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusannya, Senin, 12 Oktober.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Hartono Tirto dengan pidana penjara seumur hidup," kata Rosmina menambahkan.
Rosmina menyebut, hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Joko dinilai menimbulkan kerugian masyarakat banyak. Joko juga dinilai menggunakan cara licik karena mendekati Hary Prasetyo. Sementara hal meringankan, Joko berlaku sopan dalam persidangan.
Hakim mengatakan Joko Hartono telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam perkara ini. Uang ini diberikan oleh Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman secara bertahap.
Joko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Advertisement