Eksekusi Dua Mantan Pejabat Sidoarjo

Dua mantan pejabat Pemkab Sidoarjo dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya di Porong oleh KPK berdasarkan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2020, 19:00 WIB
Logo KPK yang sempat tertutup kain hitam kini sudah terbuka usai demo ricuh, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Surabaya- Dua mantan pejabat Pemkab Sidoarjo dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya di Porong oleh KPK berdasarkan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua terpidana itu adalah mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto.

“Mereka menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (22/10/2020).

Terpidana Sanadjihitu dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. Ia juga dibebani pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan dan hukuman tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 100 juta.

Sementara, terpidana Judi Tetrahastoto yang terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. Ia juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan ditambah dengan membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 200,7 juta.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya