Catat, Jadwal Larangan Angkutan Barang Beroperasi saat Libur Panjang

Kemenhub akan menetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik Libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Okt 2020, 17:10 WIB
Suasana pos penyekatan di Cikarang Barat, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). H - 4 menjelang Lebaran, kondisi lalu lintas jalan tol Jakarta - Cikampek terlihat ramai lancar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Hal ini dilakukan demi menjaga lalu lintas di saat libur panjang agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan.

Adapun, pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.

"Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri, sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Lebih rinci, Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Sedangkan, ada beberapa kriteria angkutan barang yang masih boleh beroperasi seperri biasa, seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan beberapa ketentuan.

1. Arus mudik

Untuk arus mudik dilakukan tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.

Mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan

2. Arus balik

Untuk arus balik dilakukan tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB. Mobil angkutan barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Awas Macet, 28 Oktober Bakal Jadi Puncak Arus Liburan

Kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi Tol Cipali arah Cikampek di Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019). Menjelang berakhirnya libur lebaran, ruas jalan tol menuju Jakarta pada H+3 semakin dipadati pemudik dan diperkirakan merupakan puncak arus balik 2019. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi pergerakan orang dan kendaraan yang diprediksi akan meningkat pada libur panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada akhir Oktober (28 s.d 30 Oktober 2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur panjang.

“Kami melihat kecenderungan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan semua jenis transportasi akan meningkat pada libur panjang akhir Oktober nanti. Kami prediksi akan terjadi peningkatan pergerakan orang dan kendaraan sekitar 10-20 persen,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menhub mengatakan, Presiden telah memperingatkan agar melakukan upaya antisipasi pada libur panjang akhir Oktober agar tidak terjadi peningkatan laju penularan Covid-19, seperti yang sempat terjadi selepas libur panjang Cuti Bersama Tahun Baru Islam pada bulan Agustus lalu.

Mengantisipasi hal itu, Menhub akan melakukan koordinasi dengan para Operator Transportasi untuk konsisten memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dari mulai awal keberangkatan, pada saat perjalanan, hingga sampai di tujuan. Kemenhub akan melakukan pengecekan secara acak (random check) untuk memastikan protokol kesehatan telah dilakukan dengan baik oleh para operator.

“Para operator ini yang mempunyai peran penting untuk memfasilitasi pergerakan orang antar kota, antar wilayah. Kalau mereka tidak taat, khawatir akan timbul penularan yang tidak kita inginkan. Tunjukan kita harus disiplin dan tidak kompormi terhadap protokol kesehatan. Kalau memang ada yang ditemukan reaktif atau positif ya harus dilarang berangkat,” ujar Menhub.

Menhub juga meminta kepada operator transportasi untuk meningkatan frekuensi perjalanan untuk mencegah penumpukan penumpang.

Selain itu, lanjut Menhub, Kemenhub juga berkoordinasi dengan para Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) di daerah untuk melakukan pengawalan penerapan protokol kesehatan dengan ketat di daerah-daerah kota sampai kabupaten. Kemudian juga untuk mengantisipasi kemacetan yang bisa menjadi masalah yang memungkinkan terjadinya penularan karena rawan terjadi kerumunan.

“Kami memprediksi puncak arus kendaraan akan terjadi pada tanggal 28 Ooktober. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin berlibur agar jangan bertumpu di satu hari tersebut, untuk mencegah kepadatan yang berpotensi rawan terjadi penularan. Atur perjalanan anda dengan baik,” ungkap Menhub.

Kemenhub memprediksi potensi kepadatan terjadi di tiga titik yaitu, pertama, Jalan dari arah Jakarta menuju ke arah timur (Jawa Barat, Tengah, dan Timur), Kedua, kapal penyeberangan ke arah Sumatera, dan ketiga di Bandara.

Selanjutnya, terkait dengan kondisi curah hujan yang tinggi akhir-akhir ini, Menhub mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara dan memastikan kondisi kendaraan sepeti mesin, rem, ban dan kondisi diri dalam keadaan prima.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya