Ini Jenis Pelanggaran Target Operasi Zebra 2020

Bakal ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2020

oleh Arief Aszhari diperbarui 22 Okt 2020, 19:04 WIB
Polisi menilang pengendara motor saat Operasi Zebra Jaya 2019, Jakarta Barat, Jumat (1/11/2019). Operasi Zebra Jaya digelar hingga 5 November 2019. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya siap menggelar Operasi Zebra 2020, yang berlangsung mulai Senin (26 Oktober 2020) hingga 8 November 2020. Untuk pelaksanaan kali ini, pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara mobil ataupun motor.

"Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, seperti disitat Merdeka.com, Kamis (22/10/2020).

Lanjut Sambodo, untuk pelaksanaan Operasi Zebra 2020, pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan dilakukan penindakan. Bakal ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini.

"Kamudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," beber Sambodo.

Sementara itu, sanksi bagi para pelanggar ini, akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan yang melanggar bisa diancam pidana kurungan atau denda.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Surat kendaraan

Bagi pengendara motor, diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm. Sedangkan bagi pengemudi dan penumpang mobil, diwajibkan untuk memakai sabuk pengaman.

Selain itu, bagi pengendara mobil ataupun motor, diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya