Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, jumlah pencari kerja di tengah pandemi Covid-19 terus meningkat. Situasi tersebut berkebalikan dengan minimnya jumlah lapangan kerja di era krisis saat ini.
Menurut data pendaftar program Kartu Prakerja, ia menyampaikan, ada 39 juta orang yang kini masih mencari pekerjaan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5,6 juta saja yang memenuhi persyaratan untuk bisa ikut program pelatihan.
Advertisement
"Jadi angkanya lebih dari 33 juta (orang) membutuhkan lapangan kerja," kata Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi, Kamis (22/10/2020).
Kondisi tersebut lah yang kemudian memaksa pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah situasi pandemi. Lewat aturan tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah hendak mengkonversi para pekerja informal menadi formal.
Berdasarkan catatannya, saat ini dari angkatan kerja di Indonesia yang sebesar 134 juta orang, 95 jutanya merupakan informal. Sementara sisa 35 jutanya adalah angkatan kerja formal.
"Kita melihat lapangan pekerjaan jadi hal yang inti utama dari UU Cipta Kerja. Penciptaan lapangan kerja menyediakan mereka yang membutuhkan lapangan kerja, apakah itu bekerja atau menjadi wiraswata. Informal diharapkan jadi formal," terangnya.
Terkait penyediaan lapangan kerja, ia menilai pemerintah perlu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab jika pertumbuhan ekonomi hanya berada di kisara 4,5-5 persen saja, itu hanya mampu menyediakan 2,5-3 juta lapangan kerja.
Sementara berdasarkan catatan terkini saja, jumlah pengangguran saat ini mencapai 6,9 juta orang. Ditambah 3,5 juta pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 3 juta angkatan kerja baru lulusan universitas dan SMK.
"Oleh karena itu kita masih perlu 10 juta lapangan kerja baru," tandas Airlangga Hartarto.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kepesertaan 344.959 Penerima Kartu Prakerja Dicabut
Sebelumnya, Sebanyak 344.959 penerima kartu prakerja telah dicabut kepesertaannya. Jumlah ini berasal dari gelombang 1 hingga gelombang 8.
“Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).
Adapun pencabutan status kepesertaan ini lantaran penerima manfaat tak kunjung membeli paket pelatihan dalam tenggat waktu tertentu sejak dinyatakan lolos.
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.
“Untuk gelombang 9 dan 10 belum jatuh tempo,” kata Louisa.
Informasi saja, untuk gelombang 9, batas akhir pembelian paket pelatihan adalah besok, Kamis 23 Oktober 2020. Dan untuk gelombang 10 masih memiliki waktu lebih panjang untuk membeli paket pelatihan.
Advertisement