Ambil Paksa Mobil Ibu Hamil, Debt Collector Kena Batunya

Perampasan atau ambil paksa atas kendaraan milik kreditur oleh debt collector masih saja terjadi. Kali ini seorang ibu hamil menjadi korbannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2020, 10:04 WIB
Seorang penagih utang tengah memperhatikan nomor polisi sepeda motor (Liputan6.com/Balgoraszky Marbun)

Liputan6.com, Jakarta - Perampasan atau ambil paksa atas kendaraan milik kreditur oleh debt collector masih saja terjadi. Dan baru-baru ini peristiwa perampasan tersebut menimpa wanita hamil.  

Usai merampas mobil milik seorang ibu hamil, kedua debt collector harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya ditangkap oleh tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jadi mereka berdua ditangkap karena serah terima mobil oleh korban tidak dijalankan sesuai dengan prosedur," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10). Dikutip dari Antara.

Prosedur tersebut dilihat dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

"Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah," ujarnya.

 


Korban Melapor

Dengan dasar tersebut, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang mengaku mobilnya diambil paksa ketika melintas di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.

Saat itu korban mengaku baru selesai melakukan pembayaran cicilan mobil ke salah satu perusahaan keuangan. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dengan melakukan pengadangan di jalan.

"Kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh perusahaan keuangan. Alasannya adalah korban masih ada tunggakan setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan akhirnya mobil dibawa kedua pelaku," ucap dia.

 


Pelaku Diamankan

Kedua pelaku yang kini telah diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram berinisial NV (36) warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih hutang," terangnya.

Atas aksi perampasan itu, kedua tersangka terancam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Penulis: Ya'cob Billiocta

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya