Liputan6.com, Palu - Pemerintah Sulawesi Tengah memastikan tidak lagi memberlakukan kewajiban uji seka bagi warga yang masuk ke sulteng per 26 oktober 2020.
Kepastian pencabutan aturan membawa hasil uji seka bagi warga yang akan masuk Sulawesi Tengah itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 440/570/Dis.Kes. tentang Perubahan Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/523/Dis. Kes, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Pelonggaran syarat masuk daerah itu sekaligus akan mengakhiri pengetatan yang sempat diberlakukan Pemprov Sulteng sejak 28 September, 2020 saat penambahan kasus positif Covid-19 terjadi signifikan dengan kewajiban uji seka bagi siapapun. Uji seka sendiri akan diganti dengan kewajiban menunjukkan hasil rapid test non reaktif.
Sementara untuk pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota dalam wilayah Sulawesi Tengah tidak lagi wajib membawa hasil rapid test, melainkan cukup membawa surat keterangan berbadan sehat (SKBS).
Keputusan tersebut, diambil Pemprov Sulteng usai mendengar laporan dan saran berbagai pihak saat rapat koordinasi evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (21/10/2020).
"Pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke Sulteng wajib membawa hasil rapid test yang mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober, 2020. Portal diperbatasan antarprovinsi juga akan diaktifkan kembali,” ungkap Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, Rabu (21/10/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.