Liputan6.com, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat membantah tuduhan jaksa terkait pengendalian 13 manajer investasi (MI). Bantahan itu dibacakan dalam nota pembelaan atau pleidoinya, hari ini, Kamis (22/10/2020).
"Tidak satupun MI dihadirkan dalam persidangan yang menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan saya. Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?," tanya Heru dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Advertisement
Karenanya, Heru menilai wajar ketika ia mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sebagai pengendali 13 MI. Padahal, diyakininya, fakta persidangan berkata lain.
"Sebagai orang awam dalam bidang hukum, saya memahami bahwa perkara hukum adalah berbicara bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan dan dapat diterima akal sehat," kata Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk itu.
Sebelumnya diberitakan, Heru juga membantah dalam pledoinya telah menikmati aliran dana Rp 10 triliun dari hasil kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Menurutnya, data BPK merinci bahwa harta kekayaan yang ia miliki tidak sampai sebanyak itu.
"Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun ?," bela Heru.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Terbukti di Persidangan
Dia menyebut, selama persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun tersebut.
"Sepanjang persidangan, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun," Heru menandasi.
Advertisement