Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Bali mewajibkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan masa kampanye.
Apabila dilanggar, pihaknya tak akan segan-segan menghentikan paksa kampanye para pasangan calon yang tengah berkontestasi. Hal ini diungkap Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, di Tabanan, Kamis (22/10/2020).
Advertisement
"Jika dalam masa berkampanye mereka tidak menerapkan ptotokol kesehatan COVID-19, maka akan ada langkah-langkah yang ditempuh bila pada saat kampanye tidak pakai masker dan jaga jarak. Bawaslu akan melakukan peneguran secara langsung," kata dia dikutip dari Antara.
Sebelum dihentikan paksa Bawaslu dan kepolisian, KPU setempat terlebih dulu akan menerapkan aturan tertulis dan berupa teguran.
Pihak KPU Tabanan juga mengimbau para paslon menggelar kampanye secara daring untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 yang semakin meluas.
"Jika pasangan calon itu tidak bisa melaksanakan kampanye secara daring, ya silakan pergunakan tatap muka, namun harus sesuai protokol kesehatan," Ketua KPU Tabanan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Bila Ingin Gelar Tatap Muka
Selain itu, bila calon melakukan tatap muka dengan menggunakan fasilitas rumah warga atau banjar, maka jumlah massa yang datang tidak boleh lebih dari 50 orang.
Dalam Pilkada Tabanan, pasangan calon nomor 1 adalah Komang Gede Sanjaya berpasangan dengan I Made Edi Wirawan yang diusung oleh PDIP dan Gerindra.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Anak Agung Ngurah Panji Astika dan Dewa Nyoman Budiasa diusung oleh Partai Golkar, Hanura, dan Demokrat.
Advertisement