Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hanya memperbolehkan pelaksanaan prosesi akad nikah. Sementara pesta pernikahan masih dilarang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi. Dia pun meminta masyarakat Jakarta yang ingin menggelar pesta pernikahan untuk bersabar.
Advertisement
“Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan dapat bersabar dan menunda penyelenggaraan resepsi pernikahan,” kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Ariza menyatakan, Pemprov DKI akan mempertimbangkan memberi izin penyelenggaraan resepsi pernikahan setelah masa PSBB transisi berakhir.
“Kami nanti akan laporkan kepada Pak Gubernur, pada jajaran internal, forkompinda, gugus tugas dan pusat untuk ke depan dapat dipertimbangkan dibukanya resepsi pernikahan,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, banyak warga yang bekerja di bidang jasa penyelenggaraan pesta pernikahan yang menganggur selama PSBB di Jakarta.
“Kita tahu kan banyak saudara yang tutup 7 bulan ini, enggak dapat bekerja bahkan terancam di-PHK. Mudah-mudahan kita dapat mencarikan solusi terbaik, tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan, juga memberi kesempatan peluang usaha,“ tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PSBB Transisi hingga 25 Oktober
Untuk diiketahui PSBB transisi jilid II ini telah berlaku sejak tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020. Belum ada keputusan apakah pemberlakuan PSBB transisi akan diperpanjang atau tidak.
Advertisement