Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Brigjen Prasetijo Utomo dalam skandal kasus Djoko Tjandra.
Prasetijo merupakan terdakwa pembuatan surat jalan palsu untuk terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Advertisement
"Meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo, serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo," ujar Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).
Yeni menyatakan, surat dakwaan penuntut umum terhadap Prasetijo telah memenuhi unsur lengkap tindak pidana yang dilakukan jenderal bintang satu Polri itu. Terkait dengan eksepsi Prasetijo yang menyatakan dakwaan tak cermat, Yani menyatakan tak sependapat.
"Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa," kata Yeni.
Yeni menyebut, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas, dan lengkap dengan menunjukkan waktu dan tempat di mana tindak pidana dilakukan. Karenanya, jaksa meminta hakim harus melanjutkan persidangan pada pokok perkara dengan memeriksa para saksi di persidangan.
"Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa Yeni.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo membantah dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya dalam perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Bantahan dilayangkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Brigjen Prasetijo membantah dirinya membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Apalagi, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya.
"Dari narasi (dakwaan) yang disusun tim penuntut umum, sesungguhnya penuntut umum sudah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dody Jaya," ujar tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo.
Didakwa Buat Surat Jalan Palsu dan Bebas Covid-19
Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut bahwa yang membuat surat jalan palsu adalah Dody Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo. Bahkan dalam dakwaan disebutkan jika Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya menghapus nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan diganti dengan nama Prasetijo.
"Dengan adanya kutipan dakwaan tersebut tentang 'membuat surat jalan palsu yang dibuat Dody Jaya', sesungguhnya tidaklah tepat mendakwa terdakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP," kuasa hukum Prasetijo menambahkan.
Selain menyatakan tak membuat surat jalan palsu seperti dakwaan jaksa penuntut umum, kuasa hukum Brigjen Prasetijo juga menyatakan kliennya tak membuat surat keterangan kesehatan dan bebas Covid-19.
Menurut tim kuasa hukum, yang membuat surat keterangan kesehatan tersebut adalah saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati.
"Sehingga tidaklah tepat dan kabur mendakwa terdakwa selalu pelaku tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," kata dia.
Brigjen Prasetijo sendiri didakwa membuat surat jalan palsu. Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo mengesampingkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Sejatinya, surat jalan ditandatangi oleh Komjen Listyo, namun atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.
Awalnya, Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).
Setelah surat jalan dibuat dan diterima oleh Brigjen Prasetijo, dia pun menyuruh Dody Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut. Awalnya surat itu menggunakan kop surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa.
Advertisement