Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyebab menjalarnya api yang melumat gedung utama Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), karena pembersih lantai. Menurut dia, dari hasil investigasi, kandungan pembersih lantai dinilai tidak sesuai standar.
"Ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung setiap lantai untuk lakukan pembersihan. Bahan itu terdapat di setiap lantai dan kandungannya yang tidak sesuai standar," kata Ferdy saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Advertisement
Ferdy melanjutkan, kandungan minyak tersebut adalah bahan-bahan yang mudah terbakar, solar dan tiner. Hal itu dibuktikan dari ditemukannya bekas solar dan tiner di setiap lantai gedung Kejagung yang terbakar.
"Puslabfor lakukan pengecekan temuan-temuan adanya solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita selidiki dari mana barang berasal, dari situ kita bisa simpulkan bahwa yang mempercepat penjalaran api di gedung adalah penggunaan alat pembersih yang bermerek Top Cleaner," yakin jenderal polisi bintang satu ini.
Sementara itu, terkait penyebab kebakaran Kejagung dipastikan oleh nyala api terbuka dan bukan sumbu pendek. Akibatnya, api merembet dengan cepat dan untuk mempertanggungjawabkan hal ini, polisi sejumlah menetapkan tersangka.
"Nyala api terbuka ini menurut ahli bisa disebabkan oleh dua, pertama karena bara api atau karena penyulutan api. Karenanya kasus ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diyakini bertanggungjawab atas insiden ini," dia menandasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
8 Tersangka
Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara internal hari ini, Jumat (23/10/2020).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung.
"Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Penyidik pun menetapkan 8 tersangka," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Karena kelapaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.
Advertisement