Liputan6.com, Pekanbaru - Polemik antara PT Perkebunan Nusantara atau PTPN V dengan Koperasi Tani Sawit Makmur (Kopsa-M) tak hanya soal produktivitas kebun plasma dan utang Rp83 miliar. Namun juga terkait hilangnya 400 hektare lahan plasma milik masyarakat.
Antony Hamzah selaku Ketua Kopsa M menduga ada oknum di PTPN menjual lahan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu. Dia menyebut lahan tersebut merupakan pembangunan kebun tahap pertama.
Baca Juga
Advertisement
Antony menjelaskan, lahan 400 hektare itu ada dalam akad kredit dengan Bank Agro pada tahun 2003 dengan beban utang Rp13,2 miliar.
Setelah menjadi penerus koperasi tiga tahun lalu, Antony kaget karena kebun tahap pertama (400 hektare dari pembiayaan Bank Agro) tiba-tiba lenyap dari pembukuan. Yang ada hanya kebun tahap kedua dan ketiga.
"Sebenarnya banyak anggota koperasi tahu kebun tahap pertama yang tiba-tiba hilang dalam pembukuan itu sudah dikuasai pihak ketiga, berbadan hukum perusahaan kebun sawit juga," kata Antony di Pekanbaru.
Antony sudah pernah meminta penjelasan ke PTPN V. Jawaban perusahaan menyatakan tidak ada kebun tahap pertama, tapi yang ada hanya kebun tahap kedua dan ketiga.
Selain itu, Antony juga sudah mengadukan persoalan ini ke berbagai lembaga di Provinsi Riau. Hanya saja sampai sekarang Antony belum mendapat jawaban.
"Hanya ke alam gaib saja yang belum kami adukan. Pertanyaan begini, kalau kebun tahap pertama itu enggak ada, kenapa ada utang kami di bank?" Antony heran.
Antony dan pengurus koperasi ngotot soal keberadaan kebun tahap pertama ini lantaran mereka punya sederet bukti. Pertama yang tertera pada surat pengakuan hutang di Bank Agro.
"Kedua, sebagian sertifikat hak milik kebun tahap pertama itu, masih ada di koperasi. Ketiga, masih banyak petani yang ingat bahwa di lahan tahap pertama itulah masyarakat memotong kerbau sebagai ungkapan rasa syukur," katanya.
Bukti berikutnya, mulai dari pembangunan, hingga tahun pertama panen, PTPN V yang mengelola kebun tahap pertama itu. Hal ini membuat anggota sempat menduga kalau itulah kebun inti untuk PTPN V.
"Ringkas ceritanya beginilah, kalau memang kebun tahap pertama itu benar-benar dibantah dan dibilang tidak ada, dari mana muncul utang pembangunan kebun tahap pertama itu kepada kami?" Antony bertanya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Jawaban PTPN V
Sementara itu, pihak PTPN V membantah adanya klaim lahan tahap pertama oleh pengurus Kopsa-M dan jual beli lahan plasma.
Menurut Kepala Humas PTPN V Risky Atriansyah, Kopsa-M memang mitra perusahaan terkait kebun kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA) atau plasma.
Risky menjelaskan, PTPN V dalam pembangunan kebun plasma terbagi berdasarkan tahun pembangunan. Khusus di Desa Pangkalan Baru itu, tahap pertama dilakukan tahun 2001/2002.
"Berikutnya tahap kedua tahun 2003/2004 dan tahap ketiga ditahun 2005/2006," kata Risky, Rabu petang, 21 Oktoboer 2020.
Untuk areal Kopsa-M, Risky menyebut masuk dalam tahap kedua dan ketiga.
"Tidak benar apabila Kopsa-M memiliki areal pembangunan tahap pertama seluas 400 hektare," tegas Risky menjawab tudingan koperasi.
Risky menyatakan, PTPN V berkomitmen menjalankan pola-pola kemitraan secara berkesinambungan dan membawa manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Dapat pula kami informasikan bahwa permasalahan Kopsa-M dengan PTPN V masih dalam proses hukum perdata di tingkat Kasasi Mahkamah Agung," tegas Risky.
Advertisement