Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Satu dari delapan tersangka yakni bos PT Arkan APM, perusahaan penyedia bahan pembersih di Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo membeberkan alasan bos penyedia bahan pembersih berinisial R itu turut ditetapkan sebafai tersangka kebakaran di Kejagung.
Advertisement
Dia menyampaikan, bahwa pembersih lantai yang dipakai oleh cleaning service atau petugas kebersihan di Kejagung mengandung bahan-bahan yang mudah terbakar. Inilah yang menyebabkan api yang berasal dari lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian menjalar dengan cepat ke hampir seluruh gedung.
Sementara sumber api berasal dari bara api rokok lima pekerja lepas yang merokok saat bekerja di Gedung Utama Kejagung. Padahal, di ruangan itu terdapat barang-barang yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon, dan lain-lain.
"Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai 6 Aula Kepegawaian adalah karena kelalaian dari lima tukang tersebut. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok karena tahu itu bahan berbahaya tapi tetap melakukan," ujar Ferdy di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).
Dia menerangkan, api kemudian menjalar ke seluruh gedung. Dari hasil pemeriksan, cleaning service menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai standar.
Polisi menduga, alat pembersih lantai bermerek top cleaner yang tidak memiliki izin edar itu mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Utama Kejagung.
"Di mana ada minyak yang biasa digunakan cleaning service setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihaan di setiap gedung dan lantai, setelah puslabfor melakukan pengecekan adanya fraksi solar dan tiner setiap lantai," ucap Ferdy.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bos Penyedia Bahan Pembersih dan PPK Kejagung Jadi Tersangka
Ferdy menyebutkan, pembersih top cleaner tidak mengantongi izin edar. Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan bahan pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap bos PT Arkan APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung berinisial NH ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di kejaksaan," ujar dia.
Advertisement