Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir gagalkan peredaran 50 kilogram sabu. Serpihan barang haram berbentuk kristal itu ada dalam tiga karung dan tersembunyi di kebun sawit Desa Selancang, Kecamatan Keritang.
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Dian Setyawan SIK mengatakan, perlu kerja keras bagi anggotanya menangkap tersangka Y. Pria 43 ini diduga sebagai kurir sabu yang akan menjemput sabu itu.
Baca Juga
Advertisement
Dian menjelaskan, pengungkapan pada Kamis malam, 22 Oktober 2020 ini, berawal dari informasi masuknya 50 kilogram sabu di kecamatan tersebut. Butuh beberapa hari bagi petugas berkeliling mencari lokasi penjemputan.
"Ternyata ada di kebun sawit, tersimpan dalam tiga karung di semak-semak," kata Dian, Jumat malam, 23 Oktober 2020.
Tak ingin pulang tanpa tersangka, beberapa personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir memutuskan menginap di kebun sawit itu siang malam. Hari demi hari petugas menunggu siapakah gerangan yang akan mengambil sabu di tiga karung itu.
"Lima hari lima malam tidur di kebun sawit, lokasinya becek dan tanpa penerangan," jelas Dian.
Menunggu sejak Minggu, 18 Oktober 2020, akhirnya muncul seorang pria. Dia menuju semak-semak di sekitar sawit mengambil sabu tanpa diketahui lokasi itu sudah dikepung polisi.
"Ketika karung diambil, anggota langsung menangkap," kata Dian.
Tersangka Y tak membantah dirinya datang untuk menjemput sabu itu. Darinya juga disita uang Rp10 juta diduga sebagai upah awal menjemput sabu.
Kasus ini masih pengembangan karena petugas masih memburu siapa orang di belakang Y. Termasuk siapakah orang mengantar sabu itu ke kebun sawit.
"Jaringannya masih ditelusuri, mudah-mudahan terungkap," kata Dian.
Dia menjelaskan, 50 kilogram narkoba golongan satu ini terkemas dalam bungkus-bungkus kecil. Perhitungan sementara, sabu ini kalau sampai beredar bisa menghasilkan uang Rp75 miliar.
"Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara, bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Dian.