Liputan6.com, Bandung - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) menggelar aksi demonstrasi dan longmars menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/10/2020). Unjuk rasa tersebut dilakukan dengan mencoba menutup akses gerbang Tol Pasteur.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, demonstran yang berjumlah sekitar 30 orang itu mulai bergerak dari kawasan Babakan Jeruk sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka kemudian berjalan kaki menuju perempatan Dr Djundjunan-Surya Sumantri dekat gerbang Tol Pasteur.
Di perempatan tersebut, mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker. Sebagian mahasiswa bahkan sempat salat Ashar berjemaah di jalanan.
Setelah menggelar orasi, mahasiswa yang mengenakan pita oranye di lengan bergerak menuju ke arah gerbang Tol Pasteur. Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas macet.
Di sepanjang jalan, demonstran berteriak menolak Omnibus Law. "Omnibus Law bukanlah solusi untuk negeri ini," kata salah satu demonstran.
Aksi longmars para mahasiswa ini dikawal ratusan personel kepolisian. Tak hanya itu, terlihat juga sekelompok organisasi masyarakat (ormas) yang ikut meneriaki mahasiswa agar melakukan aksi dengan damai.
Awalnya aksi demo berjalan tertib dengan memberikan celah jalan bagi pengendara di sebelahnya untuk berjalan. Akan tetapi 100 meter di depan mulut gerbang Tol Pasteur, mahasiswa ini berhenti dan sempat menutup jalan.
Di lokasi tersebut, polisi berpakaian lengkap anti huru hara serentak mengikuti. Puluhan anggota ormas juga ikut mengawal ke jalan.
Aksi blokir yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Mahasiswa Indonesia Menggugat berlangsung tak kurang dari 20 menit. Polisi kemudian membubarkan demonstran tersebut.
Pembubaran sempat diwarnai kericuhan sempat terjadi ketika massa dari ormas hendak menghentikan mahasiswa. Aparat kemudian segera membawa anggota ormas yang diperkirakan mencapai puluhan tersebut agar tak berbuat lebih jauh kepada mahasiswa demonstran.
Akibat demonstrasi ini, terlihat antrean panjang kendaraan terpantau dari kedua arah baik yang menuju ke gerbang tol maupun yang baru keluar gerbang. Setelah massa aksi dibubarkan, situasi jalanan yang sempat tersendat kembali lancar dilalui kendaraan sekitar pukul 16.30 WIB.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Periksa 8 Pedemo
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya memeriksa delapan pedemo yang ditangkap di sekitar gerbang Tol Pasteur, untuk dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa.
"Dari sekitar 30 orang (pedemo), ada delapan orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai penanggung jawab korlapnya yang mengadakan penutupan jalan tol," ucapnya.
Ulung yang turun langsung dalam pengamanan unjuk rasa tersebut, selain memisahkan mahasiswa dengan ormas, ikut memberikan arahan kepada demonstran agar menghentikan aksinya karena melanggar pasal UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Sesuai dengan UU 38/2004 tentang jalan, sedang kita proses saat ini di Satreskrim Polrestabes Bandung," katanya.
Menurut Ulung, pihaknya terpaksa membubarkan demonstran karena berdampak pada situasi arus lalu lintas dan ketertiban umum. Dampak dari blokir jalan ini, terjadi kemacetan 5-6 kilometer, baik dari arah Bandung maupun Jakarta.
"Seperti kita ketahui bersama ada sekelompok mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya mengenai penolakan UU Omnibus Law, tetapi mereka melakukan dengan cara memasuki dan menutup jalan tol," katanya.
Ulung mengatakan pihaknya sudah mengingatkan agar mahasiswa untuk tidak melakukan penutupan jalan atau menghalangi masyarakat umum.
"Tapi mereka bersikukuh untuk melakukan penutupan jalan sehingga kita lakukan pemblokiran dan pencegahan untuk dibubarkan," bebernya.
Menurut Ulung, dalam pengamanan gabungan ini dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menurunkan 100 personel. Ratusan personel tersebut diluncurkan untuk mengantisipasi potensi aksi anarkisme.
"Tapi bagaimanapun juga yang namanya sudah melakukan pemblokiran jalan dan penutupan jalan itu sudah mengganggu ketertiban umum, mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas," ujarnya.
Advertisement