8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Okt 2020, 21:15 WIB
Kebakaran melanda bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020) malam. Pihak kepolisian yang ikut turun ke lokasi untuk membantu proses kelancaran pemadaman api masih belum mengetahui apa penyebab kebakaran di Kejagung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejakaan Agung. Kemudian mandor berinisal UAN yang dituding lalai karena tak mengawasi anak buah saat bekerja.

Selanjutnya, R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.

Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan.

Seharusnya, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.

"Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalain orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata dia, Jumat (23/10/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Akibat Kealpaan

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, petugas gabungan terdiri dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara siang tadi. Penyebab kebakaraan Gedung Utama Kejaksaan Agung dipastikan akibat adanya kealpaan.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaaan melanggar Pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya