Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah melimpahkan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi di Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo, Jumat (23/10/2020).
Advertisement
Odit mengatakan, ketiga tersangka kasus ini akan segera disidangkan. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.
Sementara itu, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka.com
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.