Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat tampaknya begitu bersikeras menyingkirkan sejumlah aplikasi Tiongkok dari negaranya. Jika sebelumnya TikTok, kini giliran aplikasi pesan WeChat yang jadi sasaran.
Namun, seorang hakim di San Francisco AS baru-baru ini menolak permintaan Departeman Kehakiman untuk membatalkan keputusan yang memungkinkan Apple dan Google membuka platformnya untuk WeChat.
Baca Juga
Advertisement
Dengan keputusan ini, Google dan Apple bisa terus membuka platformnya untuk WeChat, supaya tetap bisa diunduh dari toko aplikasi mereka di AS.
Mengutip Reuters, Minggu (25/10/2020), Hakim Laurel Beeler mengatakan, bukti baru yang disajikan oleh pemerintah tidak bisa mengubah opininya tentang WeChat.
"Catatan tersebut tidak mendukung kesimpulan bahwa pemerintah telah menemukan transaksi terlarang untuk mendukung kepentingan keamanan nasional," tulis Beeler.
Departemen Kehakiman sendiri telah mengajukan banding atas keputusan Beeler mengizinkan adanya WeChat di toko aplikasi AS. Namun, keputusan tersebut disebut-sebut tidak akan terbit sebelum Desember 2020.
Pengguna WeChat di AS
Sekadar informasi, di AS, WeChat memiliki 19 juta pengguna aktif. Aplikasi ini sangatlah populer di kalangan pelajar Tiongkok yang ada AS, orang Amerika yang tinggal di Tiongkok, dan mereka yang memiliki relasi bisnis dengan Tiongkok.
WeChat merupakan aplikasi all-in-one yang mengombinasikan layanan mirip dengan milik Facebook. Bagi penggunanya, aplikasi ini sangatlah esensial untuk kebutuhan sehari-hari. Jumlah unduhan totalnya mencapai 1 miliar pengguna.
Advertisement
Pengguna WeChat Protes
Sebelumnya, dalam gugatan oleh pengguna WeChat, Beeler menolak perintah pemerintah yang meminta Google dan Apple menghapus WeChat dari toko aplikasi mereka pada 20 September lalu.
Para pengguna WeChat menilai, pemerintah AS mengupayakan larangan yang belum pernah terjadi sebelumnya atas seluruh media komunikasi. "Apa yang dilakukan ini adalah spekulasi berbahaya, melarang WeChat dipakai oleh orang Amerika," katanya.
Dalam kasus serupa, pengadilan banding AS juga menolak permintaan pemerintah AS terkait larangan TikTok ada di toko aplikasi AS.
(Tin/Isk)