Namanya Tercantum Sebagai Pendaftar Dewas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto: Itu Betul

Setelah meninggalkan jabatan P2P di Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengikuti tes dewan pengawasa BPJS Kesehatan

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Okt 2020, 13:11 WIB
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto jelaskan aspek peningkatan angka kesembuhan di Indonesia saat diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Dok BNPB/ Fotografer Dume Harjuti)

Liputan6.com, Jakarta - Achmad Yurianto membenarkan pencantuman namanya dalam pendaftar yang lolos administrasi Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam surat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dikutip pada 24 Oktober, disebutkan ada 184 nama yang lolos seleksi administrasi.

“Dari 253 (dua ratus lima puluh tiga) pendaftar Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021-2026, yang dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) pendaftar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.”

Yuri menjadi salah satu dari 184 pendaftar yang lolos. Ia tercatat dengan nomor registrasi K-WAS-I-01/02-00810, pekerjaan ASN Kementerian Kesehatan dan domisili Kota Bogor.

Pencantuman nama tersebut dibenarkan langsung oleh Yuri saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu (24/10/2020).

“Kalau surat itu betul dan sudah saya ikuti tesnya,” tulis Yuri.

Simak Video Berikut Ini:


Tidak Lagi Menjabat Dirjen P2P

Baru-baru ini Achmad Yurianto tidak lagi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan. Pasalnya, ia telah resmi menjadi Staf Ahli Menteri Kesehatan di Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi

Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi pada Jumat (23/10/2020) di kantor Kemenkes, Jakarta.

Dikutip dari siaran pers di laman Sehat Negeriku milik Kemenkes, Terawan mengatakan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam lingkup organisasi.

Terawan mengatakan, hal tersebut merupakan upaya pembenahan dan pemantapan organisasi yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja guna mencapai pelayanan yang maksimal.

"Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," kata Terawan.

"Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal."


Momen Berinovasi

Lebih lanjut, Terawan meminta agar semua kinerja baik yang telah ditorehkan selama menjabat sebagai Dirjen P2P bisa diteruskan untuk meningkatkan kinerja Kemenkes.

Di masa pandemi, Terawan meminta agar situasi ini menjadi momentum bagi Yuri lewat jabatan barunya, untuk berinovasi guna memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan khususnya layanan digital.

Pada kesempatan tersebut, Terawan juga menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya atas pengabdian Yuri sebagai Dirjen P2P.

"Semoga pengalaman selama ini dapat bermanfaat dalam mengemban tugas di tempat baru," katanya.

Dasar pelantikan ini sendiri adalah Surat Keputusan Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan.


Infografis COVID-19

Infografis Kunci Utama Putus Rantai Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya