Liputan6.com, Jakarta - Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari di kediamannya, Malang, Jawa Timur.
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini.
Advertisement
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesuatu yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," kata Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad dalam keterangan tulis, Sabtu (24/10/2020).
Rumadi mengatakan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap Gus Nur yang dinilainya kerap menyebarkan narasi kebencian terhadap NU.
"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang sering kali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU)," katanya.
Rumadi menuturkan, apa yang dilakukan Nur Sugi atau Gus Nur sama sekali tidak mencerminkan akhlakul karimah (akhlak yang terpuji) seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam dimintanya perlu berhati-hati dengan orang seperti Gus Nur.
"Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berulang Kali
Menurut dia, Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.
Kendati begitu, dirinya berharap supaya penegakan hukum bukan saja terhadap Gus Nur melainkan juga kepada pihak yang mengunggah video Gus Nur yang diduga bermuatan kebencian terhadap NU.
"Penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," harapnya.
Terakhir, Rumadi percaya Polri akan menegakkan hukum secara adil.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," pungkasnya.
Advertisement
Penangkapan Gus Nur
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi saat dikonfirmasi soal penangkapan Gus Nur, Sabtu (24/10/2020).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada dini hari tadi.
"Benar (Gus Nur ditangkap)," ujar Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Penangkapan itu diduga terkait dengan kasus ujaran kebencian yang sempat dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut danpenumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.
Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.
"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," Azis menandaskan.