Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, Andry Ermawan mengaku belum mengetahui secara detail tentang penangkapan Gus Nur di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Namum, lanjut Andry, pihaknya telah menyiapkan tim di Jakarta untuk mendampingi Gus Nur karena kliennya tersebut ditangkap oleh anggota Bareskrim Polri.
"Kami masih mendalami dulu surat penangkapannya, surat perintah penahanannya dan segala macam. Karena laporan polisinya ada dua, yang di Jakarta atau yang di Jember," ujar Andry, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, pihaknya juga menyiapkan tim di Jakarta untuk menangani jika ada pemeriksaan. "Kemungkinan nanti saya menyusul ke Jakarta," ujar dia.
Andry menegaskan, walaupun penangkapan Gus Nur terkesan mendadak yaitu pada dini hari tadi namum pihaknya tetap menghargai proses hukum.
Saat ini, lanjut Andry, pihaknya masih fokus memberikan pembelaan kepada Gus Nur dan berharap bahwa kliennya tersebut selalu tetap kuat menjalani dan menghadapi permasalahan ini.
"Jadi, kita dari tim kuasa hukum akan mempersiapkan langkah-langkah hukum setelah ini. Kita hargai lah semua itu," ucapnya.
Andri menuturkan, pihaknya akan fokus untuk pembelaan Gus Nur mengenai langkah-langkah hukumnya yang akan dilakukan." Kita berdoa agar beliau juga kuat," ujar Andry.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gus Nur Ditangkap di Malang
Sebelumnya, mengutip kanal News Liputan6.com Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.
"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi saat dikonfirmasi soal penangkapan Gus Nur, Sabtu (24/10/2020).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada dini hari tadi.
"Benar (Gus Nur ditangkap)," ujar Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.
Penangkapan diduga terkait dengan kasus ujaran kebencian yang sempat dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang didalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut danpenumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.
Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun, Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.
"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," Azis menandaskan.
Advertisement