Bioskop Kembali Dibuka, 9 Aturan dari Kadisparekraf Ini Harus Dipatuhi

Selama pandemi COVID-19 tempat-tempat wisata dan hiburan terpaksa tutup untuk mencegah sebaran COVID-19. Kini, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi beberapa kegiatan usaha hiburan termasuk bioskop di Jakarta sudah mulai buka kembali.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Okt 2020, 17:14 WIB
Pengunjung menonton film di salah satu bioskop Cinepolis di Jakarta Jumat (23/10/2020). Sejumlah bioskop di Ibu kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi COVID-19 tempat-tempat wisata dan hiburan terpaksa tutup untuk mencegah sebaran COVID-19. Kini, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi beberapa kegiatan usaha hiburan termasuk bioskop di Jakarta sudah mulai buka kembali.

Pembukaan berbagai tempat hiburan termasuk bioskop disertai dengan pemberlakuan peraturan dan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam hal ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui surat keputusan (SK) Kadis Parekraf No. 529 Tahun 2020 mengeluarkan aturan terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di bioskop.

Aturan-aturan tersebut yakni:

  • Wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan setelah menonton.
  • Kapasitas pengunjung atau penonton maksimal 25 persen.
  • Pemesanan tiket dilakukan secara daring.
  • Pembayaran dilakukan secara cashless.
  • Penonton menjaga jarak minimal 1 meter.
  • Dilarang makan dan minum di ruang teater.
  • Penonton dilarang pindah-pindah tempat duduk.
  • Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan.
  • Pendataan penonton (daring atau manual) dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP dan 6 digit angka pertama Nomor Induk Keluarga (NIK).

“Pandemi belum usai, tetap berada dirumah jauh lebih baik. Jika melakukan kegiatan di luar rumah, pastikan diri dan ingatkan sekitar untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan. Dan jangan lupa 3M: Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” dikutip dari laman Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (24/10/2020). 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:


Pembukaan Bioskop

Sebelumnya, Cinema XXI mengumumkan pembukaan bioskop di sejumlah kota mulai Jumat (23/10/2020).

Dilihat dari akun Instagram terverifikasi Cinema XXI Jumat (23/10/2020), sejumlah bioskop di luar pulau Jawa telah siap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ketat.

Tiga gerai Cinema XXI yang dibuka kembali yakni Opi Mall Palembang (kemudian dikoreksi menjadi 24 Oktober 2020), Malkartini Bandar Lampung, dan E-walk Balikpapan Kalimantan Timur. Jaringan bioskop ini juga membuka satu gerai lagi di Bandung, Ciwalk XXI.

Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol membenarkan kabar ini. Pihaknya telah mengantongi izin operasi dari Pemerintah setempat, pekan ini.

“Hingga Kamis, 22 Oktober 2020, setelah mendapatkan izin dan rekomendasi dari sejumlah Pemerintah Daerah, Cinema XXI melakukan uji coba pembukaan kembali bioskop,” ujarnya kepada Showbiz Liputan6.com.

 “Mulai Jumat, 23 Oktober 2020, Cinema XXI akan melakukan uji coba pembukaan kembali di E-Walk Balikpapan, Malkartini Lampung, dan Ciwalk Bandung. Menyusul Opi Mall Palembang,” tambahnya.

Dengan dimulainya uji coba pembukaan kembali bioskop, Dewinta mengimbau penonton bioskop untuk bekerja sama agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Disiplin menerapkan protokol kesehatan mutlak dibutuhkan, tutupnya.


Infografis COVID-19

Infografis Kunci Utama Putus Rantai Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya