Menhub Ingin Masyarakat Terbang, tapi Mendagri Anjurkan Tak Jalan-Jalan

Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinilai kontradiktif dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

oleh Tira Santia diperbarui 25 Okt 2020, 11:00 WIB
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19 dengan menghapus biaya airport tax di 13 Bandara hingga 31 Desember 2020.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah gubernur, bupati, walikota dan memuat imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyoroti kebijakan Menhub dan Mendagri yang saling kontradiksi. Hal ini akan menurunkan citra Indonesia di mata Internasional.

“Jika kebijakan yang saling kontradiksi ini dilanjutkan maka dampaknya akan menurunkan image Indonesia di mata internasional khususnya calon wisatawan asing,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Minggu (25/10/2020).

Selain itu kata Bhima, kebijakan yang kontradiksi itu juga berdampak  bagi investor. Di mana akan dinilai sebagai bad policy atau kebijakan yang buruk. Sehingga menunjukkan inkonsistensi kebijakan dan menjadi cerminan kebijakan di bidang transportasi memberikan ketidakpastian.

Meskipun Pemerintah melalui kementerian terkait sudah memberikan diskon atau stimulus kepada konsumen agar bepergian naik pesawat. Menurut Bhima hal itu tidak cukup untuk meyakinkan masyarakat untuk bepergian dengan aman.

“Kebijakannya memang belum sinkron antar kementerian, indikasi tidak ada rencana strategis yang disepakati oleh pemerintah sendiri. Logikanya kurang masuk ketika wabah Covid19 masih tinggi dengan kasus harian diatas 3.000-4.000 kasus, namun diskon penerbangan diberikan,” ujarnya.

Bhima menyarankan seharusnya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia diturunkan dulu angka penularannya secara kontinu dan konsisten, baru setelah itu ada pemulihan sektor pariwisata dan penerbangan udara.

“Jangan dibolak-balik kasih diskon tapi masih antisipasi penyebaran Covid-19, tunda dulu pengurangan airport tax. Kalau Menhub mau bantu beban operasional maskapai dan karyawan harusnya ada bantuan subsidi gaji itu jauh lebih bermanfaat untuk cegah PHK massal,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hore, Kemenhub Hapus Biaya Airport Tax di 13 Bandara

Sejumlah pesawat maskapai penerbangan terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi.

Kemenhub bakal menghapuskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax kepada penumpang angkutan udara.

"Setiap penumpang tidak dibebani PSC, akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Kendati, hanya penumpang yang berangkat dari 13 bandara saja yang mendapatkan keringanan ini. Bandara tersebut ialah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Novie menyatakan, stimulus ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi penumpang untuk bepergian yang akhirnuya akan membangkitkan industri lain seperti pariwisata, UMKM dan lainnya.

Adapun, kebijakan ini akan berlaku efektif 23 Oktober 2020 dan berlaku untuk rute domestik saja.

"Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB, dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB," lanjut Novie.

Tidak hanya itu, biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat, yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo, juga ditanggung oleh Pemerintah.

Stimulus diberikan Kemenhub ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara yang meningkat akibat pandemi Covid 19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya