Liputan6.com, Jakarta - Sejak program Kartu Prakerja diluncurkan oleh Pemerintah pada akhir Maret 2020, antusias masyarakat dalam mendaftar program sangat bagus.
Namun, hingga gelombang 1-10 tak sedikit masyarakat menjadi korban modus penipuan pendaftaran Kartu Prakerja menggunakan link situs ilegal smhb.vip yang beredar melalui WhatsApp.
Advertisement
Head of Communications Prakerja, Louisa Tuhatu, menegaskan situs resmi pendaftaran program Kartu Prakerja hanya bisa diakses melalui www.prakerja.go.id, diluar itu tidak resmi atau illegal.
“Saluran komunikasi Kartu Prakerja adalah yang menggunakan akhiran 'go.id' yaitu www.prakerja.go.id dan Instagram @prakerja.go.id serta Facebook @prakerja.go.id,” kata Louisa kepada Liputan6.com, Minggu (25/10/2020).
Ia pun menghimbau agar masyarakat diharapkan untuk tidak tertipu dengan situs-situs palsu yang tampilannya menyerupai situs Kartu Prakerja.
“Apabila ada keraguan atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan kami di nomor bebas pulsa 0800-150-3001,” ujarnya.
Kendati begitu, pihak manajemen dari Kartu Prakerja telah melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena meresahkan masyarakat.
“Situs-situs palsu ini telah kami laporkan ke Bareskrim karena berpotensi menipu masyarakat,” imbuhnya.
Adapun Louisa belum memastikan dari kuota penerima Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya, apakah akan dialihkan untuk gelombang 11 atau tidak. Louisa menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Komite Cipta Kerja (KCK).
“Keputusan untuk menambah gelombang dan kuotanya ada di tangan KCK,” pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kepesertaan 344.959 Penerima Kartu Prakerja Dicabut
Sebanyak 344.959 penerima kartu prakerja telah dicabut kepesertaannya. Jumlah ini berasal dari gelombang 1 hingga gelombang 8.
“Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Kamis (22/10/2020).
Adapun pencabutan status kepesertaan ini lantaran penerima manfaat tak kunjung membeli paket pelatihan dalam tenggat waktu tertentu sejak dinyatakan lolos.
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.
“Untuk gelombang 9 dan 10 belum jatuh tempo,” kata Louisa.
Informasi saja, untuk gelombang 9, batas akhir pembelian paket pelatihan adalah besok, Kamis 23 Oktober 2020. Dan untuk gelombang 10 masih memiliki waktu lebih panjang untuk membeli paket pelatihan.
Advertisement