Liputan6.com, Surabaya- Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin menyiapkan cara untuk membebaskan retribusi tanah Surat Ijo yang akan dipersiapkan jika nantinya terpilih di Pilkada Surabaya 2020. Penyelesaian Surat Ijo punya landasan hukum yang kuat sehingga warga memiliki kepastian hukum di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
"Proses pelepasan surat ijo pasti butuh waktu, tapi warga tidak usah khawatir, saya akan bebaskan biaya retribusi tanah surat ijo selama proses peralihan hak dari pemkot kepada warga," ujar Mahcfud Arifin, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (25/10/2020).
Surat Ijo merupakan surat keterangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tanah berstatus HPL tidak dimiliki oleh penggunanya melainkan disewakan oleh Pemkot Surabaya. Secara historis, tanah HPL merupakan lahan rumah untuk karyawan di zaman Belanda.
Baca Juga
Advertisement
Namun seiring perjalanan waktu pemilik tanah tersebut tidak jelas sehingga Pemkot Surabaya menyatakannya sebagai tanah HPL. Warga yang menghuni tanah tersebut dikenakan biaya restribusi oleh Pemkot.
Sebagai bukti sewa, mereka mendapat surat keterangan dengan sampul berwarna hijau atau Surat Ijo. Machfud Arifin menegaskan pelepasan surat ijo menjadi hak milik warga sebenarnya punya landasan hukum yang kuat karena sudah ada rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN tertanggal 24 Juni 2019.
"Sebenarnya tinggal ada goodwill (niat baik) dari Pemkot Surabaya untuk melepas, landasan hukumnya sangat kuat. Insya Allah, saya akan mewujudkan harapan warga akan surat ijo saat terpilih nanti," ujar Machfud.
Kini, Machfud Arifin meminta warga untuk menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk peralihan hak nanti. Kalau semua dokumen siap, maka proses verifikasi akan lebih cepat.