PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Tetap Ditiadakan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2020, 15:47 WIB
Bus Transjakarta mengambil penumpang di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Diperpanjangnya PSBB Transisi di DKI Jakarta, membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Meski demikian, dia menuturkan, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan evaluasi terhadap ditiadakannya ganjil genap ini. Bahkan itu dilakukan setiap hari.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya