Tindakan Tegas Tim Gugus Tugas Covid-19 Untuk Diskotek Bandel di Kota Makassar

Operasi Yustisi itu menyasar tiga diskotek, salah satu diantaranya harus ditutup paksa karena melanggar potokol kesehatan.

oleh Fauzan diperbarui 25 Okt 2020, 20:14 WIB
Open party Holywings Cafe and Bar Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menutup paksa salah satu tempat hiburan malam yakni Holywings Cafe & Bar di bilangan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar karena nekat menggelar pesta terbuka dan tidak mematuhi protokol kesehatan pada Sabtu (24/10/2020). Dalam pesta terbuka itu, ratusan pengunjung terlihat tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker. 

"Iya betul kemarin malam kita Operasi Yustisi kita tutup paksa Holywings Cafe & Bar," kata Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, Minggu (25/10/2020). 

Melihat banyaknya pelanggaran protokol kesehatan di dalam Holywings Cafe & Bar Makassar, Satpol PP pun langsung menghentikan kegiatan itu dan menutup paksa diskotek tersebut. Satpol PP Kota Makassar bahakn langsung melakukan rapid test kepada karyawan tempat hiburan malam tersebut. 

"Untungnya tidak ada yang reaktif," terang Iman.

Tidak berhenti sampai di situ, Satpol PP Kota Makassar lalu melanjutkan operasi yustisi-nya ke One UP Cafe di Bilangan Jalan Pattimura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Di sana Satpol PP kota Makassar hanya mendapati seorang pengunjung yang tidak mengenakan masker. 

"Kita lakukan teguran kepada pengunjung yang tidak mengenakan masker," Iman menjelaskan. 

Iman menambahkan bahwa ia dan tim operasi yustisi juga sempat mendatangi Zona Cafe, namun ia tidak mendapati adanya aktivitas di salah satu diskoter terbesar di Kota Makassar itu. 

"Mungkin kemarin kita datang ke sana terlalu cepat, kita tidak mendapat apa-apa di sana," Iman memungkasi. 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya