Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan bakal mengungkap peredaran senjata api ilegal di Papua. Hal itu merujuk pada pengungkapan oknum anggota Polri dan eks anggota TNI yang ditangkap karena terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal ke kelompok KKB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, saat ini proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung. Polri masih mendalami siapa otak dari penyelundupan senpi ilegal ini ke KKB.
Advertisement
"Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya. Siapa yang menerimanya," ujar Awi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).
Lebih lanjut, Awi mengatakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Idham Azis, Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di tanah Papua. Termasuk bila ada anggota yang terlibat.
"Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas. Siapa pun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpaw mengungkap peredaran jual beli senpi ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri yang ditangkap di Nabire dengan barang bukti dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4. Selain JH, polisi juga menangkap dua warga sipil yang salah satunya adalah mantan anggota TNI.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan oknum anggota, yakni Bripka JH , dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," ucap Paulus di Jayapura, Jumat (23/10/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Tahap Penyelidikan
Saat ini JH, mantan anggota TNI dan satu warga sipil ditahan di rutan Brimob Polda Papua. Proses hukum ketiganya masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," tuturnya.
Advertisement