Liputan6.com, Jakarta - Selama kurun waktu 1 hingga 22 Oktober 2020, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan telah menindak 286 kendaraan yang melanggar aturan parkir di 10 wilayah kecamatan.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, dari 286 pelanggar tersebut, 136 kendaraan disanksi cabut pentil, 49 BAP Dishub, 18 BAP polisi dan 83 diderek.
Advertisement
"Ini hasil giat tertib parkir bersama TNI dan kepolisian pada 10 wilayah kecamatan, sejak 1 hingga 22 Oktober," ujar Budi, Minggu (25/10/2020).
Menurut Budi, mayoritas kendaraan ditindak karena kedapatan parkir di bahu jalan dan atas trotoar.
"Penertiban kami lakukan untuk mendisiplinkan pengendara agar tertib aturan sekaligus memberikan efek jera," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Pada hari pertama atau 1 Oktober 2020, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek 11 mobil pribadi yang kedapatan parkir di atas trotoar dan jalur sepeda.
Budi Setiawan mengatakan, penertiban parkir liar ini dilakukan pada sejumlah ruas jalan di 11 wilayah kecamatan. Di antaranya di Jalan Denpasar Raya, Kampung Sawah Petogogan, Dr Satrio, Pengadegan, Barito, Fatmawati Raya, Kalibata, Taman Bintaro, Santa dan Senopati.
"Sesuai aturan, kendaraan yang diderek dikenakan sanksi denda Rp 500.000," ujarnya, Jumat (2/10/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penertiban Digelar Rutin
Menurut Budi, penertiban parkir liar ini dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untu tertib berlalu lintas.
"Ini demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan penggunan jalan, khususnya pengguna jalur sepeda," tandasnya.
Advertisement