Ini Tempat Pemberian Vaksin Covid 19 di Depok

Pjs Walikota Depok Dedi Supandi menerangkan, lokasi yang dijadikan tempat vaksinasi 38 puskesmas, 49 klinik, dan 24 rumah sakit, baik swasta maupun negeri.

oleh George Genesis diperbarui 26 Okt 2020, 09:17 WIB
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) saat swab test massal di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Swab test massal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 ini dapat memeriksa 180 orang per hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Depok - Depok membutuhkan 150 tempat untuk vaksinasi Covid 19 sebanyak 1,4 juta warganya. Pemerintah akan memaksimalkan seluruh tempat yang dapat dipergunakan.

Pjs Walikota Depok Dedi Supandi menerangkan, lokasi yang dijadikan tempat vaksinasi Covid-19 38 puskesmas, 49 klinik, dan 24 rumah sakit, baik swasta maupun negeri.

"Semua sedang dipersiapkan, pemerintah sedang berkoordinasi dengan tempat tersebut," jelas Dedi, Senin (26/10/2020).

Jika dirasa kurang, kantor kelurahan, kecamatan, serta gelanggang olah raga akan digunakan untuk menjalankan vaksinasi Covid-19 tersebut.

"Nanti tata caranya akan diberitahukan kepada warga penerima vaksin, biar tidak terjadi penumpukan dan berjalan sesuai perhitungan pemerintah, yaitu sekitar 45 menit untuk 1 orang," beber Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rumah Singgah

Diperkiran tanggal 2 November mendatang Rumah Singgah pasien Covid 19 di Pondok Cina, Depok, akan beroprasi secara resmi.

Hal ini dinyatakan Koordinator Komunikasi Publikasi Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok, Sidik Mulyono.

"Semoga 2 november besok sudah resmi dioperasikan, Ini masih perkiraan kita ya. Doakan saja," ungkapnya.

Ia menerangkan, saat ini, masih dalam persiapan pengecatan, perbaikan beberapa kamar dan kamar mandi.

Jika tidak ada kendala, tanggal 1 November mendatang sudah masuk semua perlengkapan, seperti kasur.

"Semua lagi di renovasi, biar enak dan nyaman tempatnya," tutup Sidik.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya