8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Diperiksa Selasa Besok 

Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Okt 2020, 10:05 WIB
Kebakaran melanda bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020) malam. Pihak kepolisian yang ikut turun ke lokasi untuk membantu proses kelancaran pemadaman api masih belum mengetahui apa penyebab kebakaran di Kejagung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung Kejagung. Seluruhnya diminta hadir Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober 2020 jam 10.00 WIB," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Secara rinci, penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terdiri dari tim gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri.

Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejakaan Agung.

Kemudian mandor berinisal UAN yang dituding lalai karena tak mengawasi anak buah saat bekerja.Selanjutnya, R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.

Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan.

Seharusnya, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.

"Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalain orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata dia, Jumat (23/10/2020).

Sambo memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Sambo dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyebab Kebakaran

Sambo menyatakan, pihaknya sudah membeberkan secara gamblang penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung pada, Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin dalam konferensi pers.

Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.

Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.

"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Sambo mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurut Sambo, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung.

"Dekat dengan tiner, lem aibon sehingga api cepat tersulut," kata Sambo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya