Operasi Zebra, Pengendara yang Pakai Knalpot Racing Bakal Ditilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengendara yang menggunakan knalpot bersuara bising atau lebih dikenal dengan sebutan knalpot racing.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Okt 2020, 12:28 WIB
Polisi mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong yang mulai ramai di tengah pandemi COVID-19. (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengendara yang menggunakan knalpot bersuara bising atau lebih dikenal dengan sebutan knalpot racing.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, salah satu sasaran dalam Operasi Zebra 2020 adalah knalpot racing.

Dia menyampaikan pedoman kepolisian menilang pengendara yang tak memenuhi standar adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

"Aturan itu sudah ada sejak 2009. Dalam Operasi Zebra kita akan coba tegakkan aturan itu," kata dia, Senin (26/10/2020).

Sambodo menerangkan, pihaknya mengandeng ahli dan akan menggunakan alat ukur suara untuk menindak pengendara tersebut.

"Pada titik tertentu dengan motor knalpot yang memekakkan telinga kita akan tindak dan undang ahli dan bawa alat ukur apakah suara knalpot melebihi desibel yang diperbolehkan," ujar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Operasi Zebra 14 Hari

Sebelumnya, Kepolisian kembali menggelar Operasi Zebra Tahun 2020 mulai 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Hari ini, Operasi Zebra 2020 se-Indonesia telah digelar selama 14 hari kedepan," ujar dia.

Sambodo menerangkan, lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran yang akan ditindak pada Operasi Zebra kali ini.

"Pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar stop line/marka jalan, penggunaan strobo dan rotator bukan untuk peruntukannya, dan melintas di bahu jalan," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya