Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Radian Azhar dimasukkan ke dalam Lapas lantaran putusan pengadilan terhadapnya sudah berkekuatan hukum tetap. Radian merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Advertisement
"Jumat (23/10/2020), KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Rahadian divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Rahadian dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berikan mobil
Hakim menilai Radian terbukti menyuap Wahid Husen berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam. Pemberian mobil Pajero Sport dimaksudkan agar Wahid menunjuk Rahadian menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin.
Pada akhirnya, perusahaan Rahadian disepakati mendapat kerja sama pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018. Radian terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement