Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) mencatat kartu pembayaran elektronik untuk Tol Manado-Bitung sudah terjual 21 ribu kartu.
“Untuk penjualan kartu cukup menggembirakan karena terjual sekitar 21 ribu kartu,” kata Direktur Utama PT JMB George I.M.P Manurung, dalam konferensi pers virtual Jasa Marga sosialisasi pemberlakuan tarif Jalan Tol Manado-Bitung, Senin (26/10/2020).
Advertisement
Dengan begitu, masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) yang tadinya belum pernah menggunakan kartu elektronik pembayaran, dengan adanya jalan tol ini membuat pola baru bagi masyarakat Sulut.
“Artinya cashless, tidak perlu menggunakan uang cash yang merumitkan dan apalagi terkait uang kembalian. Hal ini didukung oleh BI Sulut, dimana mereka menginginkan agar uang elektronik ini semakin membudaya di masyarakat Sulut,” jelasnya.
Sejak jalan tol pertama di pulau Sulawesi Utara ini dibuka untuk umum tanpa tarif, pada Rabu (30/9/2020) atau hampir 1 bulan beroperasi, akhirnya tol ini dikenakan tarif mulai 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA.
“Ini sudah sebulan gratis, jadi berdasarkan SK Menteri PUPR dan sosialisasi terhadap masyarakat Sulut maka tol ini akan dikenakan tarif terhitung pada tanggal 30 Oktober pukul 00.00 WITA,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masayarakat Sulut yang akan menggunakan tol tersebut untuk menyiapkan saldo di kartu elektronik sesuai dengan tarif, karena penetapan tarif bergantung pada jarak tempuh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Tarif
Adapun golongan jenis kendaraan bermotor pada jalan tol Manado-Bitung segmen Manado-Simpang Susun Danowudu. Untuk golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk kecil dan Bus), golongan II (truk dengan 2 gandar), golongan III (truk dengan 3 gandar), golongan IV (truk dengan 4 gandar), dan golongan V (truk dengan 5 gandar atau lebih).
“Misalnya, masuk dari GT Manado keluar ke Airmadidi itu tentunya akan lebih murah harganya Rp 12 ribu untuk golongan I, sedangkan ke Danowudu dengan jarak 26 KM itu harganya Rp 29.500. untuk golongan II dan III kendaraan truk yang bersumbu 2 dan 3 akan mengalami tarif 1,5x dari golongan I,” ujarnya.
Sehingga jika dari Danowudu Rp 29.500 dikali 1,5x maka tarifnya Rp 44 ribu untuk golongan 2. Selanjutnya untuk golongan 4 dan 5 tarifnya 2x golongan I. kata George, ini merupakan penyederhanaan.
“Sebenarnya karena dulu-dulu tarif ini untuk golongan II tarifnya 1,5x nya golongan I, dan golongan III 2x golongan I, golongan IV 2,5x golongan I, dan golongan V 3x golongan I. Namun pemerintah mengambil kebijakan baru artinya tarif tidak begitu mahal untuk kendaraan niaga,”ujarnya.
Maka dari itu tarifnya di sederhanakan. Artinya golongan II dan III sama yakni 1,5x golongan I, dan golongan IV dan V itu tarifnya 3x dari golongan I.
“Jadi kalau ke Danowudu sekitar Rp 58.500, faktanya kami sampaikan tolong masyarakat yang akan menggunakan jalan tol ini sudah harus memperhatikan besaran saldo dalam uang elektronik mereka,” pungkasnya.
Advertisement