Liputan6.com, Makassar - Kota Makassar kini masuk dalam zona oranye Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar pun dibubarkan dan diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Makassar menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat memimpin Rapat Koprdinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (26/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Rudy menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dibentuk berdasarkan rujukan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah Pusat yang telah menurunkan status Kota Makassar dari zona merah ke zona oranye yang diikuti surat edaran terkait berakhirnya masa kerja Tim Gugus Tugas.
"Jadi, gugus tugas itu bekerja ketika dalam situasi darurat, sedangkan satuan tugas ini bekerja saat transisi menuju normal. Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun Stakeholder lainnya," terangnya.
Rudy menekankan bahwa dirinya akan memimpin langsun satgas ini. Ia pun mengandalkan Satpol PP Kota Makassar sebagai ujung tombak untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomo 51 dan 53.
"Jadi kita tidak perlu lagi menerbitkan regulasi baru, karena masing-masing urusan melekat di setiap OPD," ucap dia.