Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jawa Timur berupaya mencegah penyebaran COVID-19 saat libur panjang pada akhir pekan ini. Langkah yang dilakukan dengan memperketat jalur keluar masuk di kawasan Kota Mojokerto.
“Nantinya para pengunjung maupun warga yang akan keluar ataupun masuk ke Kota Mojokerto diharuskan menjalani tes cepat massal yang telah disiapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Mojokerto,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, libur panjang kali ini sesuai dari ketetapan pemerintah tentang cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dimulai pada Rabu, 28 Oktober 2020-1 November 2020.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk itu, peningkatan pergerakan masyarakat yang mengisi libur panjang akhir pekan dikhawatirkan akan sejalan dengan penambahan kasus positif sekaligus klaster baru," ucap wali kota yang akrab disapa Ning Ita.
Ning Ita menuturkan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 akibat libur panjang, tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 akan menggelar tes cepat massal di titik-titik tertentu yang menjadi jalur keluar dan masuknya pengunjung ataupun warga.
"Salah satunya di Stasiun Kereta Api Mojokerto dan Terminal Kertajaya. Nantinya, pengunjung maupun warga yang hendak masuk atau keluar meninggalkan kota diwajibkan menjalani tes cepat," ujar dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pemkot Mojokerto Siapkan Ribuan Alat Tes Cepat COVID-19
Dia menuturkan, Pemkot Mojokerto telah menyiapkan ribuan alat tes cepat bagi pengunjung yang datang maupun warga yang akan meninggalkan kota.
"Tes usap massal ini akan kami fokuskan di beberapa titik yang menjadi akses utama keluar-masuknya pendatang. Jika nantinya dari hasil tes cepat diketahui reaktif, pengunjung ataupun warga diharuskan tinggal untuk menjalani serangkaian prosedur sesuai dengan SOP protokol kesehatan," ujarnya.
Beberapa titik jalur masuk dan keluar yang diperketat pada libur panjang di antaranya adalah Jalan Surodinawan, Jalan Brawijaya, Jalan RA Basuni, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Jalan A Yani, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Empunala dan Jalan Pahlawan.
Nantinya, pada titik-titik tersebut akan terdapat pos tes cepat massal yang dijaga ketat maupun secara mobile oleh Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Mojokerto menambahkan rapid test massal dan pengetatan jalur, tidak lepas dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pada salah satu poin SE tersebut menyebut optimalisasi peran Satgas dalam memonitoring, pengawasan dan penegakan hukum.
"Ini (optimalisasi peran satgas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah. Jadi, selain tes cepat massal nantinya akan ada operasi yustisi juga bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Baik pengendara motor dan mobil maupun pertokoan. Kita akan tindak tegas berupa sanksi (bayar denda)," tegas wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini.
Advertisement
Perketat Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Ning Ita pun juga meminta kepada semua pihak agar bisa bersama-sama mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Bumi Majapahit. Terlebih dengan memperketat protokol kesehatan khususnya di titik-titik yang menjadi tempat wisata/hiburan.
Selain itu, masih banyak warga yang ingin mudik ke kampung halaman juga menjadi salah satu faktor munculnya klaster liburan dan klaster keluarga.
Selain operasi yustisi dan pengetatan akses masuk-keluar selama libur panjang, Ning Ita juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Mojokerto yang akan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW agar selalu menaati protokol kesehatan.
Dengan tetap menjaga jarak, mengenakan masker, cuci tangan serta tidak melebihi kapasitas ruangan selama kegiatan berlangsung. "Tetap diperbolehkan asal protokol kesehatan wajib diterapkan," kata dia.