Liputan6.com, Manado - Bapancuri nelayan pe mesin prao, lima orang papancuri ini dapa tangka pas mo bajalan dari Bitung ka Manado. Dorang rencana mo jual itu barang hasil curian di ibukota Provinsi Sulut.
Polresta Manado lewat Tim Paniki Rimbas 1 dan Tim Macan Satreskrim akhirnya tangka pa dorang lima, Sabtu tenga malam, (24/10/2020).
Dorang 5 itu AB (23) deng AP (27) orang Molobok Barat, Bolmong Timur, Sulut. Kong JP (26) deng EW (29) orang Bangomolunow, Bolmong, Sulut, deng MIM (27) orang Motoboi Kecil, Kotamobagu, Sulut.
Baca Juga
Advertisement
Tu pelaku bapancuri mesin tempel prao merek Yamaha 15 pk milik nelayan bernama Bargun Uwen, warga Molobok Induk, Bolmong Timur, Jumat (23/10/2020).
Depe cirita, klar pigi di laut itu malam, Bargun ika depe prao di pinggir pante. Depe eso dia lia mesin prao so nyanda ada, depe prao so ada di tenga lao. Dia langsung balapor di Polsek Nuangan Polres Bolmong Timur.
Sabtu malam, Tim Macan kase info pa Tim Paniki kalo ada oto Avanza deng nomor polisi DB 1871 KC dari Bitung ke Manado mo jual itu mesin prao.
Tim gabungan dapa lia itu oto, kong dola di wilayah Paal Dua, Manado. Di dalam oto, tim dapa lia ada 5 pelaku deng barang bukti hasil papancuri, kong tim bawa pa dorang ke Mapolresta Manado.
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding bilang, itu para pelaku memang residivis kasus yang sama. Dorang rencananya mo jual itu hasil papancuri di Bitung, mar nyanda jadi lantaran nyanda baku cocok harga. Padahal dorang so sepakat Rp15 juta.
Pelaku akhirnya mo jual itu mesin prao di Manado, mar petugas kase gagal. Tim so jemput tu pelaku deng barang bukti kong kase pa Polres Boltim.
“Dorang akan dapa priksa lebe lanjut,” kata Parinding di Mapolresta Manado.
Simak Terjemahan Bahasa Indonesia:
Simak juga video pilihan berikut:
Polresta Manado Gagalkan Penjualan Mesin Perahu Hasil Curian
Mencuri mesin perahu milik nelayan di Kabupaten Bolmong Timur, Sulut, 5 orang pencuri ini tertangkap dalam perjalanan dari Bitung ke Manado. Di ibu kota Provinsi Sulut itu mereka rencananya akan menjual hasil curian tersebut.
Baca Juga
Polresta Manado melalui Tim Paniki Rimbas 1 dan Tim Macan Satreskrim berhasil menangkap sindikat pencurian mesin perahu yang terdiri dari lima pelaku, Sabtu malam (24/10/2020).
Kelimanya, yaitu AB (23) dan AP (27) warga Molobok Barat, Bolmong Timur, Sulut. Kemudian JP (26) dan EW (29) warga Bangomolunow, Bolmong, Sulut, serta MIM (27) warga Motoboi Kecil, Kotamobagu, Sulut.
Para pelaku diketahui mencuri mesin tempel perahu merek Yamaha 15 pk milik nelayan bernama Bargun Uwen, warga Molobok Induk, Bolmong Timur, Jumat (23/10/2020).
Usai melaut malam itu, Bargun menambatkan perahunya di tepi pantai. Keesokan harinya dia mendapati mesin perahunya telah raib, dan posisi perahu sudah berada di tengah laut. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nuangan Polres Bolmong Timur.
Pada Sabtu malam, Tim Macan menginformasikan kepada Tim Paniki bahwa ada mobil Avanza dari Bitung menuju Manado yang akan menjual mesin perahu tersebut.
Tim gabungan lalu mendapati mobil tersebut dan berhasil mengadangnya di wilayah Paal Dua, Manado. Di dalam mobil, tim juga mendapati lima pelaku bersama barang bukti hasil curian, kemudian diamankan di Mapolresta Manado.
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan, para pelaku merupakan residivis kasus serupa. Mereka rencananya akan menjual hasil curian di Bitung, tetapi batal karena harga tidak sesuai kesepakatan, yaitu sebesar Rp15 juta.
Pelaku kemudian berniat menjual mesin perahu tersebut di Manado, namun digagalkan petugas. Para pelaku beserta barang bukti telah dijemput dan diserahkan kepada pihak Polres Boltim.
"Mereka selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Parinding di Mapolresta Manado.
Advertisement