Liputan6.com, Jakarta - Saat berkendara di jalan raya, para pengguna motor wajib mengetahui jarak aman kendaraan lain yang berada di depan dan belakang. Dengan begitu, risiko kecelakaan yang mungkin terjadi, akan berkurang atau bisa saja hilang.
Namun, berapa sih jarak aman yang tepat saat berkendara di jalan raya?
Advertisement
Untuk mengetahui hal tersebut, melansir laman resmi Federal Oil, sebaiknya bahas mengenai rekomendasi jarak aman yang harus dijadikan kebiasaan sebagai pengendara dan juga pengguna jalan raya.
Sebelum beranjak ke berapa jarak aman yang baik dan direkomendasikan, perlu diketahui mengenai keuntungan menjaga jarak aman secara lebih mendetail.
Pertama, menghindari dan mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya. Kemudian mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif, karena masih ada ruang untuk melakukan pengereman.
Lalu yang selanjutnya, adalah menghindari blind spot, yaitu kendaraan yang ada di depan bisa dengan mudah untuk melihat kendaraan yang berada di belakang. Biasanya jika jarak kendaraan terlalu dekat, akan sangat sulit untuk dilihat oleh lainnya yang berada di depannya.
Nah, untuk mengetahui jarak aman adalah dengan satuan detik, yaitu 3 detik.
Penjelasan tiga detik
Tiga detik sendiri, merupakan waktu yang pas tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga jarak teraman saat berkendara.
Peraturan mengenai jarak aman ini sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas.
Untuk melakukan pengereman mendadak dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik sampai dengan 1 detik ini adalah waktu reflek setiap orang.
Setelah menginjak rem, pengemudi membutuhkan waktu lagi sampai kendaraan berhenti, mobil atau motor kita berhenti secara maksimal dengan membutuhkan hitungan waktu 0,5 – 1 detik.
Advertisement