Menaker: Upah Minimum 2021 Sama Dengan 2020

Selanjutnya dia meminta kepada Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2020, 07:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ujar Ida dikutip Selasa (27/10/2020).

Dalam peraturan yang diteken pada 26 Oktober 2020 itu, Ida menjelaskan pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," ujar Ida.


Gubernur Diminta Umumkan

Selanjutnya dia meminta kepada Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020. Serta meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Gubernur untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait," ujar Ida.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya